MAKALAH TINJAUAN YURIDIS TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 JO. PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN (Studi Kasus Di PLTU Jungkat Kabupaten Mempawah)
MAKALAH TINJAUAN YURIDIS TENTANG ANALISIS MENGENAI
DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 JO.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN (Studi Kasus Di PLTU Jungkat Kabupaten
Mempawah)
Dosen :
Debyo Saptono
Disusun Oleh :
Adi Satria 10417128
Diki Surya 11417692
Habdiel Rajak 12417602
M.Riski 13417705
Rio Syaputra 16417570
Faisal Ramadhan
13414818
Universitas Gunadarma
2018/2019
Kata
Pengantar
Assalammualaikum
wr.wb puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas berkat berkat
dan anugrah-nyalah penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul tepat
pada waktunya, penyusunan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas mata
kuliah Teori lingkungan. Kami berharap dengan makalah ini dapat menambah
wawasan untuk kita semua.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karna itu
penulis mngharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
demi kesempurnaan makalah ini.
Demikian
yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita
semua.
Depok,
Penyusun
Kelompok
1
Daftar
Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
1.Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2.Rumusan Masalah
1.3.Tujuan Penulisan
2. Pembahasan
2.1. Dasar
Pertimbangan
2.2. Pembangunan PLTU di tinjau dengan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup
2.3.Dampak-dampak atas pembangunan serta
keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)
2.4.Prosedur Perizinan
3. Penutup
3.1 Kesimpulan
4. Daftar Pustaka
1.
Pendahuluan
1.1.Latar
Belakang
Pembangunan
dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling
mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha
maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkanfaktor lingkungan
baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik
secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok
sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan
manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai
pelaku pembangunan.
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut diperlukan aturan dan instrumen
sebagai alat pengendali dengan tujuan sebagai pengendali kerusakan
lingkungan,ada beberapa instrumen pengendalian kerusakan lingkungan yang dapat
bahkan dalam beberapa hal harus dilakukan oleh pebisnis selaku pemrakarsa
kegiatan. Instrumen tersebut secara kategorial terdiri atas:
(a)
tindakan bersifat pre-emptif. Termasuk dalam kategori ini adalah penyusunan
tata ruang, penyusunan dokumen AMDAL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan),
dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan);
(b)
tindakan bersifat preventif. Termasuk dalam kategori ini adalah tindakan pengawasan
atas baku mutu lingkungan, pelaksanaan program penilaian peringkat perusahaan
(Program Proper);
(c)
tindakan bersifat proaktif. Termasuk dalam kategori ini adalah sertifikasi ISO
14001, audit lingkungan atas prakarsa sendiri. Dari kategori tersebut terlihat
bahwa tindakan yang bersifat pre-emtif merupakan langkah awal sebelum dilakukan
suatu kegiatan, dengan kata lain tindakan ini dilakukan sebagai fungsi perencanaan
lingkungan. Tata ruang sebagai instrumen awal dalam perncanaan merupakan domain
pemerintah yang terintegrasi dari daerah dengan pusat. Sehingga dari sudut pandang
pebisnis selaku pemrakarsa kegiatan, satu-satunya tindakan perencanaan
lingkungan yang wajib dilakukan adalah AMDAL atau UKL-UPL yang merupakan kajian
komprehensif mengenai prakiraan dampak dan pengelolaan dampak lingkungan.
1.2
Rumusan
Masalah
Penulis
telah menyusun beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini. Beberapa
rumusan masalah tersebut antara lain :
·
Apakah yang menjadi
dasar pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah dalam pembangunan atau
keberadaan PLTU jungkat Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat
dihubungkan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup ?
·
Bagaimanakah dampak
yang ditimbulkan atas pembangunan serta keberadaan pembangkit listrik tenaga
uap (PLTU) Kabupaten Mempawah dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan ?
1.3
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas maka tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
·
Sebagai
tugas softskill mata kuliah Teori Lingkungan
·
Untuk
mengetahui dampak yang ditimbulkan atas pembangunan
PLTU di Kabupaten Mempawah sesuai ketentuan
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
2.
Pembahasan
2.1
Dasar Pertimbangan
Dasar Pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Mempawah dalam menerbitkan Lokasi melalui SK Bupati terkait masalah pembangunan
atau keberadaan PLTU jungkat Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat
Kabupaten
Mempawah sangat membutuhkan PLTU untuk kesejahteraan masyrakat di Kalimantan
Barat khusnya di Kabupaten Mempawah. Pembangunan PLTU Jungkat Kabupaten
mempawah dengan didukungnya oleh pemerintah.Dengan memilih lokasi di daerah
Jungkat. Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Batubara adalah salah satu jenis instalasi pembangkit tenaga listrik dimana
tenaga listrik didapat dari mesin turbin yang diputar oleh uap yang dihasilkan
melalui pembakaran batubara. PLTU batubara adalah sumber utama dari listrik
dunia saat ini. Sekitar 60% listrik dunia bergantung pada batubara, hal ini
dikarenakan PLTU batubara bisa menyediakan listrik dengan harga yang murah.Kelemahan
utama dari PLTU batubara adalah pencemaran emisi karbonnya sangat tinggi,
paling tinggi dibanding bahan bakar lain. PLTU secara umum adalah pembakaran batubara
pada boiler untuk memanaskan air dan mengubah air tersebut menjadi uap yang
sangat panas yang digunakan untuk
menggerakkan turbin dan menghasilkan tenaga listrik dari kumparan medan magnet
di generator. Sistem Pengaturan yang
digunakan pada power plant ini menggunakan sistem pengaturan Loop tertutup,
dimana air yang digunakan untuk beberapa proses merupakan putaran air yang
sama, hanya perlu ditambahkan jika memang level yang ada kurang. Bentuknya saja
yang berubah, pada level tertentu berwujud air, tetapi pada level yang lain berwujud
uap.
2.2 Pembangunan
PLTU di tinjau dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup
Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat
(2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,pemeliharaan,
pengawasan, dan penegakan hukum. Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dalam
pasal 13 tercantum bahwa pengedalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan
hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian
pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu :
pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan
berbagai instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS);
Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kriteria baku mutu kerusakan lingkungan
hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup;
peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis
lingkungan hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan
instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan /atau perkembangan ilmu
pengetahuan. Dampak yang ditimbulkan atas pembangunan serta keberadaan
pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Kabupaten Mempawah dikaitkan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan 1. Dampak yang ditimbulkan atas pembangunan
serta keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Kabupaten Mempawah
2.3 Dampak-dampak
atas pembangunan serta keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Jungkat
Kabupaten Mempawah sebagai berikut
:
1.
Radiasi
Radiasi yang ditimbulkan oleh SUTT
(Saluran Listrik Tegangan Tinggi) sangat berbahaya bagi kesehatan. Pemerintah
lebih memilih membangun SUTT melewati
pemukiman warga ketimbang melewati tanah yang kosong yang jaraknya agak lebih
jauh. Pemerintah hanya memikirkan kerugian yang di dapatnya dalam biaya
pemindahan SUTT dibanding kerugian yang didapat oleh warga yang rumahnya
terlintas oleh jalur SUTT.
2.
Pencemaran Udara
Dalam proses produksi listrik dari pada PLTU batu bara terdapat proses pembakaran
batubara. Seperti halnya bahan bakar fosil lainnya, dalam proses pembakaran
batubara selain dihasilkan pelepasan energy berupa panas juga dihasilkan abu
dan asap. Debu dan asap ini merupakan polutan yang dihasilkan dari PLTU
batubara. Berikut polutan utama yang dihasilkan oleh PLTU batubara
a.
SOx
merupakan emisi gas buang yang dikenal sebagai sumber gangguan paru-paru dan
dapat menyebabkan berbagai penyakit pernafasan.
b.
NOx merupakan emisi gas buang yang sekaligus
dikeluarkan oleh PLTU batubara bersama dengan gas Sox, keduanya merupakan
penyebab terjadinya "hujan asam" yang terjadi di banyak negara maju
dan berkembang, terutama yang menggantungkan produksi listriknya dari PLTU batubara.
Hujan asam dapat memberikan dampak buruk bagi industri peternakan dan
pertanian.
c.
COx
merupakan emisi gas buang yang dapat membentuk lapisan pada atmosfer yang dapat
menyelubungi permukaan bumi sehingga dapat menimbulkan efek rumah kaca
("green-house effect"), hal ini dapat berpengaruh pada perubahan
iklim global.
d.
fly
ash ( abu terbang)\
Jenis-jenis penyakit
yang ditimbulkan oleh patikulat fly ash batubara:
·
Penyakit Silikosis
Penyakit
Silikosis yang disebabkan oleh pencemaran debu silika bebas, berupa SiO2, yang terhisap
masuk ke dalam paru-paru dan kemudian mengendap. Debu silika bebas ini banyak
terdapat di pabrik besi dan baja, keramik, pengecoran beton, bengkel yang
mengerjakan besi (mengikir, menggerinda, dll).Selain dari itu, debu silika juka
banyakterdapat di tempat di tempat penampang bijih besi, timah putih dan tambang
batubara
·
Penyakit Antrakosis
Penyakit
Antrakosis adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh debu
batubara. Penyakit ini biasanya dijumpai pada pekerja-pekerja tambang batubara atau
pada pekerja-pekerja yang banyak melibatkan penggunaan batubara, seperti
pengumpa batubara pada tanur besi, lokomotif (stoker) dan juga pada kapal laut bertenaga
batubara, serta pekerja boiler pada pusat Listrik Tenaga Uap berbahan bakar
batubara.
·
Asap Dan Ozon
Jika
kita tinggal di daerah metropolitan seperti Los Angeles, kita mungkin terbiasa dengan
asap perkotaan - asap berwarna kuning gelap atau kecoklatan yang membentuk gumpalan
udara yang mengambang di daerahdaerah berpenduduk pada hari musim panas2). Asap
sebagian besar terdiri dari lapisan bawah ozon (O3), tetapi juga banyak mengandung
unsur-unsur kimia lainnya, termasuk karbon monoksida (CO), unsur partikel
seperti debu, senyawa volatil organik (VOCs) seperti benzene, butane, dan
hidrokarbon lainnya.
3. Hujan
Asam
Bahan
bakar fosil adalah campuran dari berbagai macam bahan kimia, termasuk belerang
(sulfur) dalam jumlah kecil. Sulfur pada bahan bakar bereaksi dengan oksigen
membentuk sulfur dioksida (SO2), yang merupakan polutan udara. Sumber utama SO2
adalah pembangkit tenaga listrik yang membakar batubara dengan kandungan sulfur
tinggi.
4. Kerusakan
Ekosistem Kabupaten Mempawah
Kerusakan
yang di akibatkan oleh pencemaran udara yang berasal dari PLTU akan merusak
biota lautan dan pantai yang dekat dengan PLTU. Kerusakan berawal dari
kerusakan terumbu karang langka yang menjadi tempat berkembang-biaknya ikan dan
biota laut lainnya. Rusaknya terumbu karang dipastikan akan menyebabkan berkurangnya
populasi ikan dan biota laut lainnya di wilayah tersebut. Akibatnya,
penghasilan para nelayan sekitar pun akan menurun
2.4 Prosedur
Perizinan
Dalam hal lokasi
rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL
tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 14 PP
No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan).Izin Lingkungan adalah: Izin yang
diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib
Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No.
32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1
angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.Pasal
22 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan
setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Ketentuan pelaksanaan dari Pasal 22 ayat
(1) Undang- undang nomor 32 tahun 2009 tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha
dan/atau kegitan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup,
sedangkan rerncana dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
wajib memiliki UKL-UPL. Peraturan pelaksanaan dari dari ketentuan Pasal 34 dan
Pasal 22 tersebut mengenai kewajiban penyusunan dokumen lingkungan hidup diatur
dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman
penyusunan dokumen lingkungan hidup dan untuk Kabupaten Mempawah hal tersebut
diatur dalam keputusan Bupati Kabupaten Mempawah tentang jenis rencana usaha
dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL dan SPPMemperhatikan Ketentuan
diatas, mengenai kewajiban penyusunan dokumen lingkungan dibagi menjadi dua
yaitu :
·
Dokumen
Amdal untuk rencana kegiatan dan/atau usaha yang berdampak penting terhadap
lingkungan hidup
·
Dokumen
UKL-UPL untuk rencana kegiatan dan/atau usaha yang tidak termasuk kriteria waji
Amdal dan secara teknologi limbah yang dihasilkan mampu untuk dikelola Kedua
dokumen lingkungan tersebut disusun untuk pengambilan keputusan oleh pejabat atau
instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup untuk memberikan
keputusan kelayakan lingkungan yang dipergunakan sebagai dasar pemberian izin lingkungan
dan izin PPLH yang diperlukan.
Mekanisme
permohonan dan penerbitan izin lingkungan
Landasan yuridis mengenai Permohonan dan penerbitan izin lingkungan
diatur dalam pasal 36 Undang No 32 tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan
Lingkungan yang menyatakan Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki
amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan yang dalam pelaksaannya
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan yang menyatakan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada
setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL
dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Untuk amadal dalam hal permohonan Izin
lingkungan diajukan bersamaan dengan penilaian ANDAL dan RKL-RPL,setelah
penilaian ANDAL dan RKL-RPL dinilai, Menteri, Gubernur/ Walikota sesuai
kewenangannya akan menyampaikan keputusan kelayakan lingkungan apabila
dinyatakan layak dan diterbitkan izin lingkungan, sedangkan untuk UKL-UPL
diajukan bersamaan dengan permohonan pemeriksaan UKL- UPL untuk diperiksa dalam
jangka waktu yang telah ditentukan, Menteri, Gubernur/Walikota sesuai
kewenangannya akan menyampaikan rekomendasi UKL-UPL apabila rencana dan/atau
kegiatan disetujui dan dikeluarkan izin lingkungan. Memperhatikan izin
lingkungan di kota surakarta diatas telah sesuai dengan ketentuan pelasana
Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2013 tentang Tata
Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan
Izin Lingkungan yang menyatakan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud paling
sedikit memuat:
a. Dasar diterbitkannya Izin Lingkungan
berupa rekomendasi persetujuan UKL -UPL;
b. Identitas pemegang Izin Lingkungan
sesuai dengan akta notaris, meliputi:
1. nama usaha dan/atau kegiatan;
2. jenis usaha dan/atau kegiatan;
3. nama penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan dan jabatan;
4. alamat kantor; dan
5. lokasi kegiatan;
c. Deskripsi rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilakukan;
d. Persyaratan pemegang Izin Lingkungan,
antara lain:
·
persyaratan
sebagaimana tercantum dalam UKL- UPL; memperoleh Izin Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperlukan; dan
·
persyaratan
lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
e.Kewajiban
pemegang Izin Lingkungan antara lain:
·
memenuhi
persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan
lingkungan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
·
menyampaikan
laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan
selama 6 (enam) bulan sekali;
·
mengajukan
permohonan perubahan Izin Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan
perubahan terhadap lingkup deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatannya; dan kewajiban
lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
f. masa berlaku Izin Lingkungan, yang
menjelaskan bahwa Izin Lingkungan ini berlaku selama usaha dan/atau kegiatan
berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan
dimaksud; dan
g. penetapan mulai berlakunya Izin Lingkungan.
3.Penutup
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan
pembahasan data dalam penelitian ini dapat
diambil kesimpulan
bahwa :
1. Dasar pertimbangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Mempawah dalam penerbitan Lokasi melalui SK Bupati terkait masalah
pembangunan atau keberadaan PLTU jungkat Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan
Barat dihubungkan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidupPembangunan PLTU Jungkat merupakan suatu hal
yang baru bagi masyarakat Kabupaten Mempawah, khususnya dari masyarakat yang
bermata pencaharian sebagai petani ataupun kebanyakan sebagai nelayan. Oleh
karena itu masing-masing individu akan mempunyai persepsi yang berbeda. Pada awalnya
ada yang biasa-biasa saja, tidak ada perasaan bangga atau kecewa karena
dampaknya akan merugikan, hal ini karena belum begitu banyak atau bahkan tidak
mengetahui sama sekali akan dampak atau pengaruh berdirinya pembangunan PLTU.
2. Dampak yang
ditimbulkan atas pembangunan serta keberadaan pembangkit listrik tenaga uap
(PLTU) Kabupaten Mempawah berdampak Radiasi yang ditimbulkan oleh SUTT (Saluran
Listrik Tegangan Tinggi) sangat berbahaya bagi kesehatan, pencemaran udara,
serta merusak ekosistem Kabupaten Mempawah. Kabupaten Mempawah sebagai kota berkembang
yang mempunyai berbagai aktivitas seperti perdagangan, industri dan jasa dengan
klasifikasi besar, sedang dan kecil yang masing-masing mempunyai karakteristik
dan menghasilkan limbah dari kegiatan dan /atau usaha yang dilaksanakan.
Memperhatikan hal tersebut maka kegitan dan /atau usaha dapat mengeluarkan
dalam jumlah dan jenis yang berbeda dan berdampak pada lingkungan hidup
disekitarnya. Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai
dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan
kepada Pemrakarsa. (Pasal 14 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
4.Daftar
pustaka
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/21059

Komentar
Posting Komentar