MAKALAH TINJAUAN YURIDIS TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 JO. PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN (Studi Kasus Di PLTU Jungkat Kabupaten Mempawah)

MAKALAH TINJAUAN YURIDIS TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 JO. PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN  (Studi Kasus Di PLTU Jungkat Kabupaten Mempawah)






Dosen  :
Debyo Saptono
Disusun Oleh :
Adi Satria                    10417128
Diki Surya                   11417692
Habdiel Rajak             12417602
M.Riski                       13417705
Rio Syaputra               16417570
Faisal Ramadhan        13414818

Universitas Gunadarma
2018/2019





Kata Pengantar


Assalammualaikum wr.wb puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas berkat berkat dan anugrah-nyalah penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul tepat pada waktunya, penyusunan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Teori lingkungan. Kami berharap dengan makalah ini dapat menambah wawasan untuk kita semua.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karna itu penulis mngharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua.















Depok,



                                                                                                Penyusun
                                                                                                Kelompok 1

Daftar Isi


Kata Pengantar
Daftar Isi
1.Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2.Rumusan Masalah
1.3.Tujuan Penulisan
2. Pembahasan
2.1. Dasar Pertimbangan
2.2. Pembangunan PLTU di tinjau dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2.3.Dampak-dampak atas pembangunan serta keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)
2.4.Prosedur Perizinan
3. Penutup
3.1  Kesimpulan
4. Daftar Pustaka
























1.    Pendahuluan


1.1.Latar Belakang
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkanfaktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. 
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut diperlukan aturan dan instrumen sebagai alat pengendali dengan tujuan sebagai pengendali kerusakan lingkungan,ada beberapa instrumen pengendalian kerusakan lingkungan yang dapat bahkan dalam beberapa hal harus dilakukan oleh pebisnis selaku pemrakarsa kegiatan. Instrumen tersebut secara kategorial terdiri atas:
(a) tindakan bersifat pre-emptif. Termasuk dalam kategori ini adalah penyusunan tata ruang, penyusunan dokumen AMDAL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan), dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan);
(b) tindakan bersifat preventif. Termasuk dalam kategori ini adalah tindakan pengawasan atas baku mutu lingkungan, pelaksanaan program penilaian peringkat perusahaan (Program Proper);
(c) tindakan bersifat proaktif. Termasuk dalam kategori ini adalah sertifikasi ISO 14001, audit lingkungan atas prakarsa sendiri. Dari kategori tersebut terlihat bahwa tindakan yang bersifat pre-emtif merupakan langkah awal sebelum dilakukan suatu kegiatan, dengan kata lain tindakan ini dilakukan sebagai fungsi perencanaan lingkungan. Tata ruang sebagai instrumen awal dalam perncanaan merupakan domain pemerintah yang terintegrasi dari daerah dengan pusat. Sehingga dari sudut pandang pebisnis selaku pemrakarsa kegiatan, satu-satunya tindakan perencanaan lingkungan yang wajib dilakukan adalah AMDAL atau UKL-UPL yang merupakan kajian komprehensif mengenai prakiraan dampak dan pengelolaan dampak lingkungan.
1.2            Rumusan Masalah
Penulis telah menyusun beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini. Beberapa rumusan masalah tersebut antara lain :
·         Apakah yang menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah dalam pembangunan atau keberadaan PLTU jungkat Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat dihubungkan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ?
·         Bagaimanakah dampak yang ditimbulkan atas pembangunan serta keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Kabupaten Mempawah dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan ? 

1.3               Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
·         Sebagai tugas softskill mata kuliah Teori Lingkungan
·         Untuk mengetahui dampak  yang ditimbulkan atas pembangunan PLTU di Kabupaten  Mempawah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan

2.     Pembahasan
2.1             Dasar Pertimbangan
Dasar Pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah dalam menerbitkan Lokasi melalui SK Bupati terkait masalah pembangunan atau keberadaan PLTU jungkat Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat
Kabupaten Mempawah sangat membutuhkan PLTU untuk kesejahteraan masyrakat di Kalimantan Barat khusnya di Kabupaten Mempawah. Pembangunan PLTU Jungkat Kabupaten mempawah dengan didukungnya oleh pemerintah.Dengan memilih lokasi di daerah Jungkat.  Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara adalah salah satu jenis instalasi pembangkit tenaga listrik dimana tenaga listrik didapat dari mesin turbin yang diputar oleh uap yang dihasilkan melalui pembakaran batubara. PLTU batubara adalah sumber utama dari listrik dunia saat ini. Sekitar 60% listrik dunia bergantung pada batubara, hal ini dikarenakan PLTU batubara bisa menyediakan listrik dengan harga yang murah.Kelemahan utama dari PLTU batubara adalah pencemaran emisi karbonnya sangat tinggi, paling tinggi dibanding bahan bakar lain. PLTU secara umum adalah pembakaran batubara pada boiler untuk memanaskan air dan mengubah air tersebut menjadi uap yang sangat panas  yang digunakan untuk menggerakkan turbin dan menghasilkan tenaga listrik dari kumparan medan magnet di generator.  Sistem Pengaturan yang digunakan pada power plant ini menggunakan sistem pengaturan Loop tertutup, dimana air yang digunakan untuk beberapa proses merupakan putaran air yang sama, hanya perlu ditambahkan jika memang level yang ada kurang. Bentuknya saja yang berubah, pada level tertentu berwujud air, tetapi pada level yang lain berwujud uap.

2.2  Pembangunan PLTU di tinjau dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dalam pasal 13 tercantum bahwa pengedalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan /atau perkembangan ilmu pengetahuan. Dampak yang ditimbulkan atas pembangunan serta keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Kabupaten Mempawah dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan  1. Dampak yang ditimbulkan atas pembangunan serta keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Kabupaten Mempawah 
2.3  Dampak-dampak atas pembangunan serta keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Jungkat Kabupaten Mempawah sebagai berikut
1. Radiasi 
Radiasi yang ditimbulkan oleh SUTT (Saluran Listrik Tegangan Tinggi) sangat berbahaya bagi kesehatan. Pemerintah lebih memilih membangun  SUTT melewati pemukiman warga ketimbang melewati tanah yang kosong yang jaraknya agak lebih jauh. Pemerintah hanya memikirkan kerugian yang di dapatnya dalam biaya pemindahan SUTT dibanding kerugian yang didapat oleh warga yang rumahnya terlintas oleh jalur SUTT. 
2. Pencemaran Udara 
  Dalam proses produksi listrik dari pada PLTU batu bara terdapat proses pembakaran batubara. Seperti halnya bahan bakar fosil lainnya, dalam proses pembakaran batubara selain dihasilkan pelepasan energy berupa panas juga dihasilkan abu dan asap. Debu dan asap ini merupakan polutan yang dihasilkan dari PLTU batubara. Berikut polutan utama yang dihasilkan oleh PLTU batubara 
a.       SOx merupakan emisi gas buang yang dikenal sebagai sumber gangguan paru-paru dan dapat menyebabkan berbagai penyakit pernafasan.
b.       NOx merupakan emisi gas buang yang sekaligus dikeluarkan oleh PLTU batubara bersama dengan gas Sox, keduanya merupakan penyebab terjadinya "hujan asam" yang terjadi di banyak negara maju dan berkembang, terutama yang menggantungkan produksi listriknya dari PLTU batubara. Hujan asam dapat memberikan dampak buruk bagi industri peternakan dan pertanian.
c.       COx merupakan emisi gas buang yang dapat membentuk lapisan pada atmosfer yang dapat menyelubungi permukaan bumi sehingga dapat menimbulkan efek rumah kaca ("green-house effect"), hal ini dapat berpengaruh pada perubahan iklim global.
d.      fly ash ( abu terbang)\
Jenis-jenis penyakit yang ditimbulkan oleh patikulat fly ash batubara:
·         Penyakit Silikosis
Penyakit Silikosis yang disebabkan oleh pencemaran debu silika bebas, berupa SiO2, yang terhisap masuk ke dalam paru-paru dan kemudian mengendap. Debu silika bebas ini banyak terdapat di pabrik besi dan baja, keramik, pengecoran beton, bengkel yang mengerjakan besi (mengikir, menggerinda, dll).Selain dari itu, debu silika juka banyakterdapat di tempat di tempat penampang bijih besi, timah putih dan tambang batubara

·         Penyakit Antrakosis
Penyakit Antrakosis adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh debu batubara. Penyakit ini biasanya dijumpai pada pekerja-pekerja tambang batubara atau pada pekerja-pekerja yang banyak melibatkan penggunaan batubara, seperti pengumpa batubara pada tanur besi, lokomotif (stoker) dan juga pada kapal laut bertenaga batubara, serta pekerja boiler pada pusat Listrik Tenaga Uap berbahan bakar batubara.
·         Asap Dan Ozon 
Jika kita tinggal di daerah metropolitan seperti Los Angeles, kita mungkin terbiasa dengan asap perkotaan - asap berwarna kuning gelap atau kecoklatan yang membentuk gumpalan udara yang mengambang di daerahdaerah berpenduduk pada hari musim panas2). Asap sebagian besar terdiri dari lapisan bawah ozon (O3), tetapi juga banyak mengandung unsur-unsur kimia lainnya, termasuk karbon monoksida (CO), unsur partikel seperti debu, senyawa volatil organik (VOCs) seperti benzene, butane, dan hidrokarbon lainnya.


3.      Hujan Asam
Bahan bakar fosil adalah campuran dari berbagai macam bahan kimia, termasuk belerang (sulfur) dalam jumlah kecil. Sulfur pada bahan bakar bereaksi dengan oksigen membentuk sulfur dioksida (SO2), yang merupakan polutan udara. Sumber utama SO2 adalah pembangkit tenaga listrik yang membakar batubara dengan kandungan sulfur tinggi.
4.      Kerusakan Ekosistem Kabupaten Mempawah 
Kerusakan yang di akibatkan oleh pencemaran udara yang berasal dari PLTU akan merusak biota lautan dan pantai yang dekat dengan PLTU. Kerusakan berawal dari kerusakan terumbu karang langka yang menjadi tempat berkembang-biaknya ikan dan biota laut lainnya. Rusaknya terumbu karang dipastikan akan menyebabkan berkurangnya populasi ikan dan biota laut lainnya di wilayah tersebut. Akibatnya, penghasilan para nelayan sekitar pun akan menurun
2.4  Prosedur Perizinan
Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 14 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan).Izin Lingkungan adalah: Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan  setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Ketentuan pelaksanaan dari Pasal 22 ayat (1) Undang- undang nomor 32 tahun 2009 tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegitan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, sedangkan rerncana dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 wajib memiliki UKL-UPL. Peraturan pelaksanaan dari dari ketentuan Pasal 34 dan Pasal 22 tersebut mengenai kewajiban penyusunan dokumen lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup dan untuk Kabupaten Mempawah hal tersebut diatur dalam keputusan Bupati Kabupaten Mempawah tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL dan SPPMemperhatikan Ketentuan diatas, mengenai kewajiban penyusunan dokumen lingkungan dibagi menjadi dua yaitu : 
·         Dokumen Amdal untuk rencana kegiatan dan/atau usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup 
·         Dokumen UKL-UPL untuk rencana kegiatan dan/atau usaha yang tidak termasuk kriteria waji Amdal dan secara teknologi limbah yang dihasilkan mampu untuk dikelola Kedua dokumen lingkungan tersebut disusun untuk pengambilan keputusan oleh pejabat atau instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup untuk memberikan keputusan kelayakan lingkungan yang dipergunakan sebagai dasar pemberian izin lingkungan dan izin PPLH yang diperlukan.
Mekanisme permohonan dan penerbitan izin lingkungan  Landasan yuridis mengenai Permohonan dan penerbitan izin lingkungan diatur dalam pasal 36 Undang No 32 tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang menyatakan Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan yang dalam pelaksaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang menyatakan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Untuk amadal dalam hal permohonan Izin lingkungan diajukan bersamaan dengan penilaian ANDAL dan RKL-RPL,setelah penilaian ANDAL dan RKL-RPL dinilai, Menteri, Gubernur/ Walikota sesuai kewenangannya akan menyampaikan keputusan kelayakan lingkungan apabila dinyatakan layak dan diterbitkan izin lingkungan, sedangkan untuk UKL-UPL diajukan bersamaan dengan permohonan pemeriksaan UKL- UPL untuk diperiksa dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Menteri, Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya akan menyampaikan rekomendasi UKL-UPL apabila rencana dan/atau kegiatan disetujui dan dikeluarkan izin lingkungan. Memperhatikan izin lingkungan di kota surakarta diatas telah sesuai dengan ketentuan pelasana Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan yang menyatakan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: 
a. Dasar diterbitkannya Izin Lingkungan berupa rekomendasi persetujuan UKL -UPL; 
b. Identitas pemegang Izin Lingkungan sesuai dengan akta notaris, meliputi:
 1. nama usaha dan/atau kegiatan;
 2. jenis usaha dan/atau kegiatan;
 3. nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan jabatan;
 4. alamat kantor; dan
 5. lokasi kegiatan; 
c. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan;
d. Persyaratan pemegang Izin Lingkungan, antara lain:
·         persyaratan sebagaimana tercantum dalam UKL- UPL; memperoleh Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperlukan; dan 
·         persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e.Kewajiban pemegang Izin Lingkungan antara lain: 
·         memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
·         menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan selama 6 (enam) bulan sekali;
·         mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan terhadap lingkup deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatannya; dan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. masa berlaku Izin Lingkungan, yang menjelaskan bahwa Izin Lingkungan ini berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan dimaksud; dan 
g. penetapan mulai  berlakunya Izin Lingkungan.













3.Penutup

3.1               Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan data dalam penelitian ini dapat
diambil kesimpulan bahwa : 
1.  Dasar pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah dalam penerbitan Lokasi melalui SK Bupati terkait masalah pembangunan atau keberadaan PLTU jungkat Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat dihubungkan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupPembangunan PLTU Jungkat merupakan suatu hal yang baru bagi masyarakat Kabupaten Mempawah, khususnya dari masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani ataupun kebanyakan sebagai nelayan. Oleh karena itu masing-masing individu akan mempunyai persepsi yang berbeda. Pada awalnya ada yang biasa-biasa saja, tidak ada perasaan bangga atau kecewa karena dampaknya akan merugikan, hal ini karena belum begitu banyak atau bahkan tidak mengetahui sama sekali akan dampak atau pengaruh berdirinya pembangunan PLTU.
2. Dampak yang ditimbulkan atas pembangunan serta keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Kabupaten Mempawah berdampak Radiasi yang ditimbulkan oleh SUTT (Saluran Listrik Tegangan Tinggi) sangat berbahaya bagi kesehatan, pencemaran udara, serta merusak ekosistem Kabupaten Mempawah. Kabupaten Mempawah sebagai kota berkembang yang mempunyai berbagai aktivitas seperti perdagangan, industri dan jasa dengan klasifikasi besar, sedang dan kecil yang masing-masing mempunyai karakteristik dan menghasilkan limbah dari kegiatan dan /atau usaha yang dilaksanakan. Memperhatikan hal tersebut maka kegitan dan /atau usaha dapat mengeluarkan dalam jumlah dan jenis yang berbeda dan berdampak pada lingkungan hidup disekitarnya. Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 14 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)







     4.Daftar pustaka

      http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/21059

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)

Tugas Softskill 2 Sistem dan Komponen Multimedia Matkul Teknologi Informasi dan Multimedia#