MAKALAH
PENGELOLAAN LIMBAH ELEKTRONIK (ELECTRONIC WASTE)
TERPADU : SEKTOR FORMAL DAN INFORMAL DI INDONESIA
Dosen :
Debyo Saptono
Disusun Oleh :
Adi Satria 10417128
Diki Surya 11417692
Habdiel Rajak 12417602
M.Riski 13417705
Rio Syaputra 16417570
Faisal Ramadhan
13414818
Universitas Gunadarma
2018
Kata
Pengantar
Assalammualaikum
wr.wb puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas berkat berkat
dan anugrah-nyalah penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul
“pengelolaan lembah elektronik (Electronic waste) terpadu: sektor formal dan
informal di indonesia’’ tepat pada waktunya, penyusunan makalah ini bertujuan
untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Teori lingkungan. Kami berharap dengan
makalah ini dapat menambah wawasan untuk kita semua.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karna itu
penulis mngharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
demi kesempurnaan makalah ini.
Demikian
yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita
semua.
Depok, 22 Oktober 2018
Penyusun
Kelompok
1
Daftar
Isi
Kata Pengantar ………………………………………………………………...… ii
Daftar Isi ……………………..…………………………………………………. iii
Pendahuluan …………………………………………………………………..…. 4
1.1. Latar Belakang
……………………………………………………….................. 4
1.2.Rumusan Masalah
…………………………………………………….…............. 4
1.3.Tujuan Penulisan
………………………………………………………................ 4
2.1.Definisi ………………………………………………………………...…............ 5
2.2.Kondisi E Waste
di Indonesia ………………………………………...…............. 5
2.3.Kebijakan
Pengelolaan E Waste di Indonesia ………………………...…............. 7
2.4.Pengelolaan E Waste Terpadu
Sektor Formal dan Informal
………….............…. 7
di
Indonesia
.
2.5.Efek Kandungan B3 dalam E-waste terhadap kesehatan
dan …………...............
9
Lingkungan
2.6.Sistem Pengelolaan E-Waste ………………………………………...…............. 10
Penutup ……………………………………………………………………….… 12
3.1 Kesimpulan ……………………………………………………………...............
12
Daftar Pustaka …………………………………………………………………... 13
Pendahuluan
1.1.Latar
Belakang
Perkembangan industri teknologi
elektronik yang sangat cepat tidak hanya menawarkan berbagai macam pilihan
produk tetapi juga pilihan harga. Ini memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk memiliki barang-barang elektronik di rumahnya. Situasi ini mendorong
perkembangan industri elektronik di Indonesia menjadi sangat cepat. Percepatan
pertumbuhan tersebut dikombinasi dengan produk yang cepat usang karena produk
generasi yang lebih baru sudah muncul lagi.
Sampah elektronik atau e-waste merupakan
jenis sampah yang memiliki timbulan yang terus meningkat didunia pemenuhan
kebutuhan yang diiikuti pola konsumtif masyarakat akan peralatan elektronik mendorong
mereka mengganti peralatannya elektroniknya untuk mnegikuti perkembangan lebih
maju berdasarkan dari united nations environmental programme ( UNEP). Di
negara-negara berkembang jumlah timbulan dari e-waste umumnya berasala dari
peralatan elektronik yang sudah rusak dan peralatan elektronik yang diganti
dengan generasi baru. Adanya import alat elektronik khususnya dalam keadaan
bekas dengan harga yang murah dari
berbagai negara menambah percepetan timbulan e-waste diberbagai daerah
indonesia.
3.1
Rumusan
Masalah
Penulis
telah menyusun beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini. Beberapa
rumusan masalah tersebut antara lain :
·
Bagaimana
cara pengelolaan limbah elektronik ?
·
Apa
saja bahan berbahaya pada limbah elektronik yang dapat menyebabkan kerugian
bagi mahluk hidup?
1.3
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas maka tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
·
Tugas
Softskill Teori Lingkungan
·
Untuk
mengetahui penglolaan limbah elektronik sesuai dengan UUD RI
2.
Pembahasan
2.1
Definisi
Menurut Osibanjo et al, (2006), pada
kenyataannya barang-barang elektronik biasanya tidak digunakan lagi meskipun
masih dapat beroperasi untuk kemudian digantikan dengan yang baru karena
konsumen menginginkan fitur-fitur baru atau yang lama tidak memadai untuk
layanan terbaru dari operator, atau hanya karena ingin berganti saja. Sehingga
barang-barang elektronik yang sudah tidak terpakai ini akhirnya menjadi sampah
yang sering disebut sebagai Electronic Waste (E Waste) dan mengalami
peningkatan yang sangat cepat. Dalam (Sutarto E,2008), E Waste memiliki
karakteristik yang berbeda dengan sampah-sampah lain. Hal ini disebabkan
definisi terhadap E Waste sangat bergantung dari perspektif tiap orang.
Dalam penelitiannya Jesica et al (2011),
di Indonesia pada tahun 2007 diproduksi lebih dari 3 milyar unit peralatan
elektronik rumah tangga dan perlengkapan
IT. Masih dalam penelitian Jesica disebutkan bahwa Indonesia adalah sebagai
salah satu konsumen terbesar dari peralatan elektronik rumah tangga di Asia.
Dari data tersebut dapat dibayangkan pada tahun mendatang di Indonesia akan
mengalami booming E-waste.
2.2 Kondisi E Waste di Indonesia
Meskipun
E waste muncul sebagai isu global, namun sampai saat ini bukan istilah yang
umum bagi kebanyakan orang di Indonesia. Belum ada definisi yang spesifik untuk
E waste dalam peraturan-peraturan yang ada di Indonesia, meskipun di negara
maju (Directive Uni Eropa) sudah jelas menyebutkan bahwa E waste termasuk
peraturan limbah berbahaya. Dimana dalam peraturan tersebut E waste dapat
diartikan sebagai barang-barang elektronik dan peralatan elektrik yang sudah
tidak dipakai dan atau sudah tidak diinginkan karena sudah menjadi barang yang
usang dan perlu dibuang, baik dalam bentuk keseluruhan atau sebagai bagian.
Dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya di Asia Tenggara,
kesadaran akan permasalahan E waste di Indonesia relatif masih tertinggal.
Hal
ini disebabkan masih minimnya informasi mengenai E waste kepada publik dan
pemahaman yang berbeda antar institusi mengenai E waste dan tata cara
pengelolaannya ditingkat pemerintahan. Selain itu belum tersedianya data yang
akurat untuk jumlah penggunaan barang-barang elektronik di Indonesia dan belum
adanya ketentuan teknis lainnya tentang umur barang yang dapat diolah kembali.
Jika E waste dianggap sebagai limbah yang berbahaya, maka seharusnya berakhir
di TPA juga sehingga aman untuk limbah berbahaya. Penelitian yang dilakukan
oleh Damanhuri dan Sukandar (2006), E Waste tidak ditemukan di Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) sampah. E waste yang ditemuka biasanya hanya bagian dari
komponen elektronik atau seperpat saja atau komponen suku cadang yang biasanya dikirim
ke pabrik perakitan lagi. Hal ini menunjukkan bahwa ada sisitim yang tidak
resmi yang menyerap sebagian besar E waste di Indonesia, yaitu adanya temuan
aliran material barang-barang elektronik bekas (secondhand) dan aliran limbah
elektronik (E waste).
2.3 Kebijakan pengelolaan E Waste di Indonesia
Landasan
hukum tentang pengelolaan limbah elektronik (E Waste) antara lain adalah:
a.
Kepres
61/1993 tentang Ratifikasi Konvensi Basel.
b.
Perpres
47/2005 tentang Ratifikasi Ban Amandement
c.
UU
Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
d.
PP
Nomor 18/1999 jo PP Nomor 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3
e.
UU
Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Dalam
PP Nomor 18/1999 jo PP Nomor 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 disebutkan
secara rinci sebagai berikut :
a.
Limbah
B3 dari sumber spesifik (Lampiran I, Tabel 2 “Daftar Limbah B3 dari sumber
Spesifik” Kode Limbah D219: Komponen Elektronik/Peralatan Elektronik)
b.
Sumber
Pencemaran : Manufaktur dan Perakitan; Pengelolaan Air Limbah
c.
Asal/Uraian
Limbah : sludge sisa proses; coated glass (tabung CRT); pelarut bekas; limbah
pengecatan; residu solder dan fluxnya (PCB, IC, kabel); plastik casing
d.
Limbah
lainnya diluar kategori limbah B3 dapat bersifat organik maupun anorganik
Meskipun dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara asing yang terutama Uni
Eropa mengeluarkan serangkaian himbauan (seperti RoHS, petunjuk WEEE dan
lainnya) untuk mempromosikan eco-design dari produk elektrik dan mengadopsi
Extended Produser Responsibility (EPR)
untuk pengumpulan dan recycling WEEE, tetapi pada kenyataannya masih
sangat sulit untuk menerapkannya secara langsung di negara-negara berkembang.
Di Indonesia saat ini masih disusun Rancangan Peraturan Menteri Negara tentang
Pengelolaan Limbah Elektronik yang didalamnya akan diatur materi yang
meliputi definisi, ruang lingkup sumber
limbah elektronik, jenis limbah elektronik, Extended Produser Responsibility
(EPR), pengelolaan limbah elektronik melalui mekanisme pengelolaan limbah B3,
kerjasama antara produsen barang elektronik dan pengelola limbah B3 dan
kompensasi serta pengawasannya.
2.1 Pengelolaan E Waste Terpadu
Sektor
Formal
dan
Informal
di
Indonesia
Daur
ulang barang-barang elektronik yang dilakukan oleh sektor informal bukan hal
yang baru dan merupakan perkembangan praktek daur ulang E waste dengan biaya
murah dalam pengelolaan E Waste. Hal ini terjadi dibanyak negara berkembang
termasuk Indonesia, dimana terjadi kesenjangan dalam pengelolaan lingkungan,
tingginya permintaan untuk pemakaian peralatan elektronik bekas atau secondhand
dan penjualan E waste untuk para pengepul mendorong pertumbuhan daur ulang
sektor informal yang kuat. Daur ulang sektor informal tidak hanya berkaitan
dengan dampak lingkungan dan kesehatan, tetapi juga kurangnya layanan daur
ulang pada sektor formal. Dalam Xinwen et al, (2010), pengalaman sudah
menujukkan bahwa hanya melarang atau bersaing dengan pengepul dan pendaur ulang
sektor informal bukanlah merupakan penyelesaian yang efektif. Sistem daur ulang
formal yang baru harus memperhitungkan sektor informal, dan kebijakan yang meningkatkan
daur ulang, kondisi kerja dan efisiensi peran sektor informal. Permasalahan
utama dalam pengelolaan E waste di negara berkembang adalah bagaimana mengatur
insentif untuk daur ulang sektor informal sehingga dapat mengurangi aktivitas
daur ualng yang tidak layak dan untuk mengalihkan lebih banyak E waste agar
mengalir ke daur ulang sektor formal.
Masih
dalam Xinwen et al, (2010), dilaporkan Metode pengelolaan E waste terpadu
sektor formal dan informal yang diterpakan di China dan negara berkembang pada
umumnya ini telah dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2007 dan ide-ide utamanya
meliputi :
1.
Selama
proses desain dan produksi, teknik pengukuran, seperti perubahan penelitian dan
proposal desain, menyesuaikan proses teknologi, penggantian dalam penggunaan
material dan menggunakan metode yang inovatif dalam proses produksi, dan
lain-lain.
2.
Selama
proses desain, produksi, impor dan penjualan, langkah-langkah seperti
identifikasi nama-nama bahan beracun dan zat berbahaya dan elemen dan tingkat
kandungannya dan istilah-istilah untuk lingkungan yang digunakan oleh produk
elektronik, dan lain-lain.
3.
Selama
proses penjualan, harus ada pengawasan yang ketat dari saluran pembeli, menahan
penjualan barang-barang elektonik yang mengandung B3, menemukan standart
industri untuk pengawasan pencemaran oleh produk elektronik.
4.
Larangan untuk impor barang-barang elektronik
yang gagal memenuhi standar untuk pengawasan B3.
2.5 Efek
Kandungan B3 dalam E-waste terhadap kesehatan dan Lingkungan
Greenpeace
pada tahun 2005 mengluarkan laporan berjudul Technology Contaminates E-waste
yang berisi tentang berbagai macam bahan berbahaya dan beracun yang ada dalam
e-waste sehingga sangat berpotensi berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
Bahan-bahan tersebut, diantaranya:
1.
PCBs
(polychlorinated biphensly) digunakan dalam cairan isolasi untuk listrik
transformator dan kapasitor, serta bahan lapisan tahan api pada PVC dan
aplikasi polimer lainnya. Senyawa ini sangat reaktif dan cepat menyebar di
lingkungan dan mampu mengendap dengan cepat dalam jaringan tubuh satwa liar.
PCB sangat beracun karena dapat menyebabkan penekanan kekebalan sistem
kerusakan hati, kanker, kerusakan sistem saraf, perubahan psikologi, dan
kerusakan reproduksi baik pria dan wanita.
2.
Mercury(Hg)
ditemukan dalam bola lampu di belakang layar, saklar, dan kawat kawat printer
biasanya menyebabkan keruakan otak dan ginjal, menghambat perkembangan janin,
dapat larut dalam air susu ibu dan daging ikan.
3.
Beryllium
ditemukan pada motherboards dan konektor, merupakan unsur penyebab kanker pada
manusia
2.6 Sistem
Pengelolaan E-Waste
Pengelolaan
e-waste yang tidak terkendali dan teroganisir akan memiliki bahaya bagi
kerusakan lingkungan. Pengelolaan yang biasanya dilakukan didunia khususnya
pada sektor informal seperti dengan pembakaran dan penimbunan berpotensi
mencemari lingkungan . Berikut ini
adalah pilihan unit operasi yang dapat digunakan untuk mengelola e-waste ,
diantaranya :
·
Pembongkaran
dan menghilangkan zat berbahaya
Pembongkaran
dan menghilangkan zat berbahaya dilakukan secara manual. Dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
1. Menghilangkan bagian yang mengandung zat
berbahaya seperti CFC, Hg dan PCB.
2. Mengumpulkan bagian-bagian yang masih
berharga dan dapat digunakan kembali seperti kabel yang mengandung tembaga,
baja, besi, dan logam.
·
Pengelolaan
dan pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pengelolaan
bahan berbahaya dan beracun (B3) dilakukan dengan alat shredder yang kemudian
dibuang ke landfill tempat pembuangan akhir atau diinsinerasi (pengolahan sampah bertemperatur tinggi.) CFC diolah secara termal , Poly
Chlorinated Biphenyl (PCB) dibakar atau dibuang di penyimpanan bawah tanah ,
Merkuri (Hg) didaur ulang atau dibuang di lokasi landfill.
Berdasarkan
penelitian terdahulu yang telah di lakukan oleh damanhuri dan sukandar pada
tahun 2006 di kota bandung terdapat cara yang di lakukan oleh seseorang jika
peralatan elektroniknya sudah tidak di sukai atau tidak berfungsi sebgai
berikut (damanhuri dan sukandar, 2006):
1. Dipindahkan atau di sumbangkan kepada
keluarganya
2. Dipindahkan atau di sumbangkan kepada
orang lain
3. Ditukar dengan peralatan baru
4. Di jual kepada pedagang (penadah) barang
bekas
5. Disimpan di rumah
Seperti pada penanganan sampah pada
umumnya, pemulung dan pengepul sampah memiliki peranan besar dalam penanganan
e-waste. E-waste sulit di jumpai karena pada umumnya e-waste yang ada tela di
manfaatkan sebelum sampai ke TPA (tempat pembuangan akhir). Dalam rute
alirannya, sebagian besar e-waste di kumpulkan dan dimanfaatkan oleh sektor
informal (Rochman, 2010). Sementara negara berkembang termasuk di Indonesia
belum ada kesepakatan mengenai definisi yang standar atau berlaku umum.
Sedangkan menurut hasil penelitian Fishbein (2002);Scharnhorst et al (2005)
yang disitasi oleh Jang et al (2010), didalam komponen penyusun barang-barang
elektronik ditemukan bahan toksik antara lain arsenik, berilium, kadmium dan
timah diketahui sangat presisten dan sebagai substansi bioakumulasi.
Apabila
selama proses perbaikan dan daur ulang dari E Waste tidak terkendali maka
beberapa bahan kimia tersebut dapat terlepas ke lingkungan. Karena bentuknya
yang relatif kecil sehingga untuk dampak pembuangannya diabaikan. Namun dengan
pertumbuhannya yang sangat cepat maka dampak yang ditimbulkan sangat signifikan
terhadap kesehatan dan lingkungan. Secara formal karena E Waste adalah termasuk
limbah B3 Indonesia sudah melarang melakukan impor E Waste namun pada
kenyataannya secara ilegal masih dapat masuk (Sukandar, 2011). Sedangkan
menurut Triwiswasra (2009) di negaranegara berkembang termasuk di Indonesia,
terdapat kegiatan perbaikan dan penggunaan kembali barang-barang elektronik
bekas dalam jumlah yang tinggi. Toko reparasi dapat ditemukan di sektor
secondhand.
Para pekerja di toko tersebut mencari
komponen-komponen yang rusak atau tidak
terpakai dan menggantinya dengan komponen yang baru buatan lokal. Komponen yang
rusaknya sudah parah dan tidak dapat digunakan kembali, masih memiliki nilai
jual karena masih dapat didaur ulang.
Menurut Widyarsana (2011), daur ulang
E Waste di Indonesia berlangsung secara unik, dimana fokus perhatian
adalah terhadap komponen E Product yang sangat tinggi sehingga life time
komponennya bertambah lama atau end-of-life menjadi panjang. Pemanfaatan
kembali yang tidak terkontrol yang dilakukan oleh sektor informal dapat
menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan lingkungan.
Dalam rangka untuk mengatasi masalah
tersebut, saat ini bukan hanya memerlukan teknologi daur yang canggih, namun
juga langkah-langkah pengelolaan yang relevan dengan kebijakan pencegahan
lingkungan. Dibandingkan dengan aspek teknis, kebijakan pengelolaan E waste
menjadi lebih penting dan mendesak untuk situasi yang spesifik ini, sehingga
tidak hanya menerapkan pengelolaan yang sudah dilakukan di negara lain. Dalam
tulisan ini berusaha memperkenalkan kondisi dan kebijakan pengelolaan E waste
yang ada di Indonesia saat ini serta alternatif teknologi daur ulang E waste
yang berhubungan dengan kebijakan pengelolaan E waste yang terpadu sektor
formal dan informal.
Penutup
3.1 Kesimpulan
Limbah
elektronik atau e-waste sangatlah berbahaya bagi kesehatan makhkluk hidup
terutama bagi manusia, hewan, dan tumbuhan. dan penyebaran penyakit yang
dihasilkan oleh e-waste juga berasal dari tumbuhan atau makanan yang tercemar
oleh limbah tersebut. Penyakit yang dapat di timbulkan pun cukup berbahaya
seperti kanker, gangguan pernafasan, rusaknya sel otak, dan dapat mengganggu sisitem reproduksi pria dan
wanita.
Berbagai
macam cara pengolahan limbah e-waste juga berpengaruh untuk mengurangi dampak
terjadinya penyakit yang timbul karena e-waste. Salah satu cara pengolahan nya yaitu dengan alat shredder yang kemudian
dibuang ke landfill tempat pembuangan akhir atau diinsinerasi.
Jika
pengolahan limbah e-waste dan limbah lainnya di lakukan dengan cara yang tepat
maka akan mengurangi dampak buruk/penyakit bagi makhluk hidup. Dan terciptanya
lingkungan yang bersih dan sehat.
Daftar pustaka
1. Astuti,
Widi.2013. pengelolaan limbah elektronik (electronic waste) terpadu : sektor formal
dan informal di indonesia. https://jurnal.unpand.ac.id/index.php/dinsain/article/view/157.
2. Dwicahyanti,
Rini . 2012 . Identifikasi Material
E-Waste Perangkat Komputer dari Jasa Perbaikan Komputer di Kecamatan Cimanggis
Depok .https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=2ahUKEwjRksiU2pneAhUDvo8KHRxdCUQQFjAAegQICRAC&url=http%3A%2F%2Flib.ui.ac.id%2Ffile%3Ffile%3Ddigital%2F20308712-S42794-Rini%2520Dwicahyanti.pdf&usg=AOvVaw3h0cFnLYvVgSCMMiCXbrwu.

Komentar
Posting Komentar