MAKALAH
PENGELOLAAN LIMBAH ELEKTRONIK (ELECTRONIC  WASTE)
TERPADU : SEKTOR FORMAL DAN INFORMAL DI INDONESIA


















Dosen  :
Debyo Saptono
Disusun Oleh :
Adi Satria                    10417128
Diki Surya                   11417692
Habdiel Rajak             12417602
M.Riski                       13417705
Rio Syaputra               16417570
Faisal Ramadhan          13414818

Universitas Gunadarma
2018





Kata Pengantar


Assalammualaikum wr.wb puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas berkat berkat dan anugrah-nyalah penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “pengelolaan lembah elektronik (Electronic waste) terpadu: sektor formal dan informal di indonesia’’ tepat pada waktunya, penyusunan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Teori lingkungan. Kami berharap dengan makalah ini dapat menambah wawasan untuk kita semua.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karna itu penulis mngharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua.















Depok, 22 Oktober 2018



                                                                                                Penyusun
                                                                                                Kelompok 1

Daftar Isi


Kata Pengantar ………………………………………………………………...… ii
Daftar Isi ……………………..…………………………………………………. iii
Pendahuluan …………………………………………………………………..…. 4
1.1. Latar Belakang ……………………………………………………….................. 4
1.2.Rumusan Masalah …………………………………………………….…............. 4
1.3.Tujuan Penulisan ………………………………………………………................ 4
Pembahasan …………………………………………………………………….... 5
2.1.Definisi ………………………………………………………………...…............ 5
2.2.Kondisi E Waste di Indonesia ………………………………………...…............. 5
2.3.Kebijakan Pengelolaan E Waste di Indonesia ………………………...…............. 7
2.4.Pengelolaan E Waste Terpadu Sektor Formal dan Informal ………….............…. 7
di Indonesia .
2.5.Efek Kandungan B3 dalam E-waste terhadap kesehatan dan …………............... 9
Lingkungan
2.6.Sistem Pengelolaan E-Waste ………………………………………...…............. 10
Penutup ……………………………………………………………………….… 12
3.1  Kesimpulan ……………………………………………………………............... 12
Daftar Pustaka …………………………………………………………………... 13
























Pendahuluan


1.1.Latar Belakang

Perkembangan industri teknologi elektronik yang sangat cepat tidak hanya menawarkan berbagai macam pilihan produk tetapi juga pilihan harga. Ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki barang-barang elektronik di rumahnya. Situasi ini mendorong perkembangan industri elektronik di Indonesia menjadi sangat cepat. Percepatan pertumbuhan tersebut dikombinasi dengan produk yang cepat usang karena produk generasi yang lebih baru sudah muncul lagi.
Sampah elektronik atau e-waste merupakan jenis sampah yang memiliki timbulan yang terus meningkat didunia pemenuhan kebutuhan yang diiikuti pola konsumtif masyarakat akan peralatan elektronik mendorong mereka mengganti peralatannya elektroniknya untuk mnegikuti perkembangan lebih maju berdasarkan dari united nations environmental programme ( UNEP). Di negara-negara berkembang jumlah timbulan dari e-waste umumnya berasala dari peralatan elektronik yang sudah rusak dan peralatan elektronik yang diganti dengan generasi baru. Adanya import alat elektronik khususnya dalam keadaan bekas  dengan harga yang murah dari berbagai negara menambah percepetan timbulan e-waste diberbagai daerah indonesia.

3.1  Rumusan Masalah
Penulis telah menyusun beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini. Beberapa rumusan masalah tersebut antara lain :
·         Bagaimana cara pengelolaan limbah elektronik  ?
·         Apa saja bahan berbahaya pada limbah elektronik yang dapat menyebabkan kerugian bagi mahluk hidup?

1.3  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
·         Tugas Softskill Teori Lingkungan
·         Untuk mengetahui penglolaan limbah elektronik sesuai dengan UUD RI






2.     Pembahasan

2.1   Definisi
Menurut Osibanjo et al, (2006), pada kenyataannya barang-barang elektronik biasanya tidak digunakan lagi meskipun masih dapat beroperasi untuk kemudian digantikan dengan yang baru karena konsumen menginginkan fitur-fitur baru atau yang lama tidak memadai untuk layanan terbaru dari operator, atau hanya karena ingin berganti saja. Sehingga barang-barang elektronik yang sudah tidak terpakai ini akhirnya menjadi sampah yang sering disebut sebagai Electronic Waste (E Waste) dan mengalami peningkatan yang sangat cepat. Dalam (Sutarto E,2008), E Waste memiliki karakteristik yang berbeda dengan sampah-sampah lain. Hal ini disebabkan definisi terhadap E Waste sangat bergantung dari perspektif tiap orang.  

Dalam penelitiannya Jesica et al (2011), di Indonesia pada tahun 2007 diproduksi lebih dari 3 milyar unit peralatan elektronik  rumah tangga dan perlengkapan IT. Masih dalam penelitian Jesica disebutkan bahwa Indonesia adalah sebagai salah satu konsumen terbesar dari peralatan elektronik rumah tangga di Asia. Dari data tersebut dapat dibayangkan pada tahun mendatang di Indonesia akan mengalami booming E-waste.
 

2.2  Kondisi E Waste di Indonesia
Meskipun E waste muncul sebagai isu global, namun sampai saat ini bukan istilah yang umum bagi kebanyakan orang di Indonesia. Belum ada definisi yang spesifik untuk E waste dalam peraturan-peraturan yang ada di Indonesia, meskipun di negara maju (Directive Uni Eropa) sudah jelas menyebutkan bahwa E waste termasuk peraturan limbah berbahaya. Dimana dalam peraturan tersebut E waste dapat diartikan sebagai barang-barang elektronik dan peralatan elektrik yang sudah tidak dipakai dan atau sudah tidak diinginkan karena sudah menjadi barang yang usang dan perlu dibuang, baik dalam bentuk keseluruhan atau sebagai bagian. Dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya di Asia Tenggara, kesadaran akan permasalahan E waste di Indonesia relatif masih tertinggal.
Hal ini disebabkan masih minimnya informasi mengenai E waste kepada publik dan pemahaman yang berbeda antar institusi mengenai E waste dan tata cara pengelolaannya ditingkat pemerintahan. Selain itu belum tersedianya data yang akurat untuk jumlah penggunaan barang-barang elektronik di Indonesia dan belum adanya ketentuan teknis lainnya tentang umur barang yang dapat diolah kembali. Jika E waste dianggap sebagai limbah yang berbahaya, maka seharusnya berakhir di TPA juga sehingga aman untuk limbah berbahaya. Penelitian yang dilakukan oleh Damanhuri dan Sukandar (2006), E Waste tidak ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. E waste yang ditemuka biasanya hanya bagian dari komponen elektronik atau seperpat saja atau komponen suku cadang yang biasanya dikirim ke pabrik perakitan lagi. Hal ini menunjukkan bahwa ada sisitim yang tidak resmi yang menyerap sebagian besar E waste di Indonesia, yaitu adanya temuan aliran material barang-barang elektronik bekas (secondhand) dan aliran limbah elektronik (E waste).



2.3  Kebijakan pengelolaan E Waste di Indonesia
Landasan hukum tentang pengelolaan limbah elektronik (E Waste) antara lain adalah:
a.       Kepres 61/1993 tentang Ratifikasi Konvensi Basel.
b.      Perpres 47/2005 tentang Ratifikasi Ban Amandement
c.       UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
d.      PP Nomor 18/1999 jo PP Nomor 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3
e.       UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Dalam PP Nomor 18/1999 jo PP Nomor 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 disebutkan secara rinci sebagai berikut :
a.       Limbah B3 dari sumber spesifik (Lampiran I, Tabel 2 “Daftar Limbah B3 dari sumber Spesifik” Kode Limbah D219: Komponen Elektronik/Peralatan Elektronik)
b.      Sumber Pencemaran : Manufaktur dan Perakitan; Pengelolaan Air Limbah
c.       Asal/Uraian Limbah : sludge sisa proses; coated glass (tabung CRT); pelarut bekas; limbah pengecatan; residu solder dan fluxnya (PCB, IC, kabel); plastik casing
d.      Limbah lainnya diluar kategori limbah B3 dapat bersifat organik maupun anorganik Meskipun dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara asing yang terutama Uni Eropa mengeluarkan serangkaian himbauan (seperti RoHS, petunjuk WEEE dan lainnya) untuk mempromosikan eco-design dari produk elektrik dan mengadopsi Extended Produser Responsibility (EPR)  untuk pengumpulan dan recycling WEEE, tetapi pada kenyataannya masih sangat sulit untuk menerapkannya secara langsung di negara-negara berkembang. Di Indonesia saat ini masih disusun Rancangan Peraturan Menteri Negara tentang Pengelolaan Limbah Elektronik yang didalamnya akan diatur materi yang meliputi  definisi, ruang lingkup sumber limbah elektronik, jenis limbah elektronik, Extended Produser Responsibility (EPR), pengelolaan limbah elektronik melalui mekanisme pengelolaan limbah B3, kerjasama antara produsen barang elektronik dan pengelola limbah B3 dan kompensasi serta pengawasannya.

2.1  Pengelolaan E Waste Terpadu Sektor Formal dan Informal di Indonesia
Daur ulang barang-barang elektronik yang dilakukan oleh sektor informal bukan hal yang baru dan merupakan perkembangan praktek daur ulang E waste dengan biaya murah dalam pengelolaan E Waste. Hal ini terjadi dibanyak negara berkembang termasuk Indonesia, dimana terjadi kesenjangan dalam pengelolaan lingkungan, tingginya permintaan untuk pemakaian peralatan elektronik bekas atau secondhand dan penjualan E waste untuk para pengepul mendorong pertumbuhan daur ulang sektor informal yang kuat. Daur ulang sektor informal tidak hanya berkaitan dengan dampak lingkungan dan kesehatan, tetapi juga kurangnya layanan daur ulang pada sektor formal. Dalam Xinwen et al, (2010), pengalaman sudah menujukkan bahwa hanya melarang atau bersaing dengan pengepul dan pendaur ulang sektor informal bukanlah merupakan penyelesaian yang efektif. Sistem daur ulang formal yang baru harus memperhitungkan sektor informal, dan kebijakan yang meningkatkan daur ulang, kondisi kerja dan efisiensi peran sektor informal. Permasalahan utama dalam pengelolaan E waste di negara berkembang adalah bagaimana mengatur insentif untuk daur ulang sektor informal sehingga dapat mengurangi aktivitas daur ualng yang tidak layak dan untuk mengalihkan lebih banyak E waste agar mengalir ke daur ulang sektor formal.
Masih dalam Xinwen et al, (2010), dilaporkan Metode pengelolaan E waste terpadu sektor formal dan informal yang diterpakan di China dan negara berkembang pada umumnya ini telah dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2007 dan ide-ide utamanya meliputi :
1.      Selama proses desain dan produksi, teknik pengukuran, seperti perubahan penelitian dan proposal desain, menyesuaikan proses teknologi, penggantian dalam penggunaan material dan menggunakan metode yang inovatif dalam proses produksi, dan lain-lain.
2.      Selama proses desain, produksi, impor dan penjualan, langkah-langkah seperti identifikasi nama-nama bahan beracun dan zat berbahaya dan elemen dan tingkat kandungannya dan istilah-istilah untuk lingkungan yang digunakan oleh produk elektronik, dan lain-lain.
3.      Selama proses penjualan, harus ada pengawasan yang ketat dari saluran pembeli, menahan penjualan barang-barang elektonik yang mengandung B3, menemukan standart industri untuk pengawasan pencemaran oleh produk elektronik.
4.       Larangan untuk impor barang-barang elektronik yang gagal memenuhi standar untuk pengawasan B3.




2.5  Efek Kandungan B3 dalam E-waste terhadap kesehatan dan Lingkungan
Greenpeace pada tahun 2005 mengluarkan laporan berjudul Technology Contaminates E-waste yang berisi tentang berbagai macam bahan berbahaya dan beracun yang ada dalam e-waste sehingga sangat berpotensi berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Bahan-bahan tersebut, diantaranya:
1.      PCBs (polychlorinated biphensly) digunakan dalam cairan isolasi untuk listrik transformator dan kapasitor, serta bahan lapisan tahan api pada PVC dan aplikasi polimer lainnya. Senyawa ini sangat reaktif dan cepat menyebar di lingkungan dan mampu mengendap dengan cepat dalam jaringan tubuh satwa liar. PCB sangat beracun karena dapat menyebabkan penekanan kekebalan sistem kerusakan hati, kanker, kerusakan sistem saraf, perubahan psikologi, dan kerusakan reproduksi baik pria dan wanita.
2.      Mercury(Hg) ditemukan dalam bola lampu di belakang layar, saklar, dan kawat kawat printer biasanya menyebabkan keruakan otak dan ginjal, menghambat perkembangan janin, dapat larut dalam air susu ibu dan daging ikan.
3.      Beryllium ditemukan pada motherboards dan konektor, merupakan unsur penyebab kanker pada manusia 

2.6  Sistem Pengelolaan E-Waste
Pengelolaan e-waste yang tidak terkendali dan teroganisir akan memiliki bahaya bagi kerusakan lingkungan. Pengelolaan yang biasanya dilakukan didunia khususnya pada sektor informal seperti dengan pembakaran dan penimbunan berpotensi mencemari lingkungan  . Berikut ini adalah pilihan unit operasi yang dapat digunakan untuk mengelola e-waste , diantaranya :
·         Pembongkaran dan menghilangkan zat berbahaya
Pembongkaran dan menghilangkan zat berbahaya dilakukan secara manual. Dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Menghilangkan bagian yang mengandung zat berbahaya seperti CFC, Hg dan PCB.
2.      Mengumpulkan bagian-bagian yang masih berharga dan dapat digunakan kembali seperti kabel yang mengandung tembaga, baja, besi, dan logam.
·         Pengelolaan dan pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dilakukan dengan alat shredder yang kemudian dibuang ke landfill tempat pembuangan akhir atau diinsinerasi (pengolahan sampah bertemperatur tinggi.) CFC diolah secara termal , Poly Chlorinated Biphenyl (PCB) dibakar atau dibuang di penyimpanan bawah tanah , Merkuri (Hg) didaur ulang atau dibuang di lokasi landfill.
Berdasarkan penelitian terdahulu yang telah di lakukan oleh damanhuri dan sukandar pada tahun 2006 di kota bandung terdapat cara yang di lakukan oleh seseorang jika peralatan elektroniknya sudah tidak di sukai atau tidak berfungsi sebgai berikut (damanhuri dan sukandar, 2006):
1.      Dipindahkan atau di sumbangkan kepada keluarganya
2.      Dipindahkan atau di sumbangkan kepada orang lain
3.      Ditukar dengan peralatan baru
4.      Di jual kepada pedagang (penadah) barang bekas
5.      Disimpan di rumah
Seperti pada penanganan sampah pada umumnya, pemulung dan pengepul sampah memiliki peranan besar dalam penanganan e-waste. E-waste sulit di jumpai karena pada umumnya e-waste yang ada tela di manfaatkan sebelum sampai ke TPA (tempat pembuangan akhir). Dalam rute alirannya, sebagian besar e-waste di kumpulkan dan dimanfaatkan oleh sektor informal (Rochman, 2010). Sementara negara berkembang termasuk di Indonesia belum ada kesepakatan mengenai definisi yang standar atau berlaku umum. Sedangkan menurut hasil penelitian Fishbein (2002);Scharnhorst et al (2005) yang disitasi oleh Jang et al (2010), didalam komponen penyusun barang-barang elektronik ditemukan bahan toksik antara lain arsenik, berilium, kadmium dan timah diketahui sangat presisten dan sebagai substansi bioakumulasi.
Apabila selama proses perbaikan dan daur ulang dari E Waste tidak terkendali maka beberapa bahan kimia tersebut dapat terlepas ke lingkungan. Karena bentuknya yang relatif kecil sehingga untuk dampak pembuangannya diabaikan. Namun dengan pertumbuhannya yang sangat cepat maka dampak yang ditimbulkan sangat signifikan terhadap kesehatan dan lingkungan. Secara formal karena E Waste adalah termasuk limbah B3 Indonesia sudah melarang melakukan impor E Waste namun pada kenyataannya secara ilegal masih dapat masuk (Sukandar, 2011). Sedangkan menurut Triwiswasra (2009) di negaranegara berkembang termasuk di Indonesia, terdapat kegiatan perbaikan dan penggunaan kembali barang-barang elektronik bekas dalam jumlah yang tinggi. Toko reparasi dapat ditemukan di sektor secondhand.
Para pekerja di toko tersebut mencari komponen-komponen yang  rusak atau tidak terpakai dan menggantinya dengan komponen yang baru buatan lokal. Komponen yang rusaknya sudah parah dan tidak dapat digunakan kembali, masih memiliki nilai jual karena masih dapat didaur ulang.  Menurut Widyarsana (2011), daur ulang  E Waste di Indonesia berlangsung secara unik, dimana fokus perhatian adalah terhadap komponen E Product yang sangat tinggi sehingga life time komponennya bertambah lama atau end-of-life menjadi panjang. Pemanfaatan kembali yang tidak terkontrol yang dilakukan oleh sektor informal dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan lingkungan.
Dalam rangka untuk mengatasi masalah tersebut, saat ini bukan hanya memerlukan teknologi daur yang canggih, namun juga langkah-langkah pengelolaan yang relevan dengan kebijakan pencegahan lingkungan. Dibandingkan dengan aspek teknis, kebijakan pengelolaan E waste menjadi lebih penting dan mendesak untuk situasi yang spesifik ini, sehingga tidak hanya menerapkan pengelolaan yang sudah dilakukan di negara lain. Dalam tulisan ini berusaha memperkenalkan kondisi dan kebijakan pengelolaan E waste yang ada di Indonesia saat ini serta alternatif teknologi daur ulang E waste yang berhubungan dengan kebijakan pengelolaan E waste yang terpadu sektor formal dan informal.









Penutup

3.1  Kesimpulan
Limbah elektronik atau e-waste sangatlah berbahaya bagi kesehatan makhkluk hidup terutama bagi manusia, hewan, dan tumbuhan. dan penyebaran penyakit yang dihasilkan oleh e-waste juga berasal dari tumbuhan atau makanan yang tercemar oleh limbah tersebut. Penyakit yang dapat di timbulkan pun cukup berbahaya seperti kanker, gangguan pernafasan, rusaknya sel otak, dan  dapat mengganggu sisitem reproduksi pria dan wanita.
Berbagai macam cara pengolahan limbah e-waste juga berpengaruh untuk mengurangi dampak terjadinya penyakit yang timbul karena e-waste. Salah satu cara pengolahan  nya yaitu dengan alat shredder yang kemudian dibuang ke landfill tempat pembuangan akhir atau diinsinerasi.
Jika pengolahan limbah e-waste dan limbah lainnya di lakukan dengan cara yang tepat maka akan mengurangi dampak buruk/penyakit bagi makhluk hidup. Dan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.


















Daftar pustaka

1.      Astuti, Widi.2013. pengelolaan limbah elektronik (electronic waste) terpadu : sektor formal dan informal di indonesia. https://jurnal.unpand.ac.id/index.php/dinsain/article/view/157.
2.      Dwicahyanti, Rini . 2012 . Identifikasi Material E-Waste Perangkat Komputer dari Jasa Perbaikan Komputer di Kecamatan Cimanggis Depok .https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=2ahUKEwjRksiU2pneAhUDvo8KHRxdCUQQFjAAegQICRAC&url=http%3A%2F%2Flib.ui.ac.id%2Ffile%3Ffile%3Ddigital%2F20308712-S42794-Rini%2520Dwicahyanti.pdf&usg=AOvVaw3h0cFnLYvVgSCMMiCXbrwu.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)

Tugas Softskill 2 Sistem dan Komponen Multimedia Matkul Teknologi Informasi dan Multimedia#