TUGAS SOFTSKILL TEORI EKONOMI DAN MANAJEMEN
MAKALAH TEORI
EKONOMI & MANAJEMEN
UMKM
(USAHA MIKRO, KECIL , DAN MENENGAH)

KELOMPOK : 1
ANGGOTA :
1. HABDIEL
RAJAK , NPM : 12417602
2. I
GUSTI ARYA , NPM : 12417785
3. RIDHO
SAPUTRA , NPM
: 15417161
4. WAHYU
YUHRIZAL,NPM : 16417158
KELAS : 1IB03
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya, sehingga dapat menyelesaikan Tugas softskill teori
ekonomi dan manajemen tentang Topik UKM
Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah teori ekonomi dan manajemen
tentang topik UKM. Dalam tugas ini tersaji tentang Ruang lingkup Usaha mikro
kecil dan menengah Tugas ini diharapkan dapat menambah wawasan tentang
pengertian Usaha mikro kecil dan menengah.
Saya tahu bahwa tugas yang kami buat ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena
itu, setiap kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan guna perbaikan
makalah ini.
Kritik dan saran dari semua pihak yang sifatnya membangun untuk penyempurnaan
makalah ini,selalu kami nantikan.akhirnya semoga tugas ini bermanfaat bagi kita
semua. Amiinnn
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ I
DAFTAR ISI........................................................................................................................ II
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................
1.1 Latar Belakang Masalah..................................................................................................
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................................
1.3 Tujuan Makalah...............................................................................................................
1.4 Manfaat Makalah.............................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................
2.1 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)..................................................................
2.2 Mengelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)................................................
2.2.1 Usaha Mikro Kecil........................................................................................................
2.2.2 Usaha Kecil...................................................................................................................
2.2.3 Usaha Menengah..........................................................................................................
2.3 Sasaran dan pembinaan UMKM .....................................................................................
2.4 Kekuatan dan Kelemahan UMKM..................................................................................
2.5 Upaya untuk Pengembangan UMKM.............................................................................
BAB III PENUTUP.............................................................................................................
3.1 Kesimpulan .....................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1`Latar
Belakang
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan pelaku bisnis yang
bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Di Indonesia, Usaha Mikro Kecil dan Menengah sering disingkat (UMKM), UMKM saat
ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. Dari
statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha
terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM merupakan kelompok pelaku
ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup
pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator
pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang
paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan
peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat
membantu upaya mengurangi pengangguran.
Oleh karena Perlu adanya kesadaran kita untuk mengembangkan UMKM di Indonesia
agar terciptanya kesejahteraan masyarakat.
1.2
Rumusan masalah
- Apa yang dimaksud dengan UMKM ?
- Bagaimana cara mengelola UMKM ?
- Bagaimana Sasaran dan pembinaan
UMKM ?
- Apa saja Kekuatan dan Kelemahan
UMKM ?
- Bagaiman upaya untuk
Pengembangan UMKM ?
1.3 Tujuan
Makalah
- Untuk mengetahui tentang
pengertian UMKM.
- Untuk mengetahui bagaimana cara
mengelola UMKM
- Untuk mengetahui sasaran dan
pembinaan UMKM..
- Untuk mengetahui tentang
kekuatan dan kelemahan UMKM.
- Untuk mengetahui bagaimana
upaya pengembangan UMKM.
1.4
Manfaat Makalah
- Memberikan pengetahuan mengenai
pengertian UMKM.
- Memberikan pengetahuan mengenai
cara mengelola UMKM.
- Memberikan pengetahuan mengenai
sasaran dan pembinaan UMKM
- Memberikan pengetahuan mengenai
kelemahan dan kekuatan UMKM.
- Memberikan pengetahuan mengenai
upaya pengembangan UMKM
Bab II
Pembahasan

2.1
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Di Indonesia, Usaha Mikro Kecil dan Menengah sering disingkat (UMKM), UMKM saat
ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. Dari
statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha
terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM merupakan kelompok pelaku
ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup
pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator
pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang
paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan
peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat
membantu upaya mengurangi pengangguran.
2.2 Mengelola Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM)
Empat aspek yang perlu diperhatikan
dalam mengelola UMKM, yaitu:
1.
Aspek Pengelolaan Keuangan
2.
Aspek Pengelolaan SDM
3.
Aspek Pengelolaan Operasional
4.
Aspek Pengelolaan Pemasaran
2.2.1 Usaha Mikro Kecil
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha produktif
milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria
Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Adapun kriteria usaha Mikro
menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah, antara lain:
1.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.
Memiliki hasil penjualan paling banyak
Rp 300.000.000,00 (ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri yang ada di usaha mikro, antara
lain:
- Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu
tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
- Tempat usahanya tidak selalu menetap,
sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
- Belum melakukan administrasi keuangan yang
sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan
keuangan usaha;
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang
cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya
karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu
dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
- Perputaran usaha (turn over) cukup
tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis
ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
- Tidak sensitif terhadap suku bunga;
- Tetap berkembang walau dalam situasi krisis
ekonomi dan moneter;
- Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan
dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit
memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi
usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Profil usaha mikro yang selama ini
berhubungan dengan Lembaga Keuangan, adalah:
1.
Tenaga kerja, mempekerjakan 1-5 orang
termasuk anggota keluarganya.
2.
Aktiva Tetap, relatif kecil,
karena labor-intensive.
3.
Lokasi, di sekitar rumah, biasanya di
luar pusat bisnis.
4.
Pemasaran, tergantung pasar lokal dan
jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
5.
Manajemen, ditangani sendiri dengan
teknik sederhana.
6.
Aspek hukum: beroperasi di luar
ketentuan yang diatur hukum: perijinan, pajak, perburuhan, dll.
2.2.2 Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia usaha nasional yang
memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan
tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada
khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha dalam
memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas, agar
dapat mempercepat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat.
Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan yang dilakukan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Perbedaan usaha kecil dengan usaha
lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari:
1.
Usaha kecil tidak memiliki sistem
pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak memiliki akses yang cukup
menunjang terhadap jasa perbankan.
2.
Pengusaha kecil memiliki kesulitan
dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang digunakan masih bersifat
semi modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.
3.
Terbatasnya kemampuan pengusaha kecil
dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan ekspor barangbarang hasil
produksinya.
Sedangkan pada hakikatnya penggolongan
usaha kecil, yaitu:
1.
Industri kecil, seperti: industri
kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam, dan lain sebagainya.
2.
Perusahaan berskala kecil, seperti:
toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
3.
Usaha informal, seperti: pedagang kaki
lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.
Kekuatan dan kelemahan usaha kecil
kelemahan usaha kecil
- Modal terbatas
- Kredibilitas
- Permasalahan pegawai
Kekuatan usaha kecil
- Sentuhan pribadi
- Motivasi yang lebih tinggi
- Fleksibilitas yang tinggi
Faktor faktor yang mengakibatkan
kelemahan usaha kecil
1.
Keterbatasan Modal
Menyeimbangkan “uang masuk” dan “uang keluar” adalah sebuah perjuangan,
terutama ketika mencoba melakukan perluasan usaha. Bukannya mendapatkan
pelayanan istimewa dari pemilik modal ketika mengajukan pinjaman, pelaku usaha
kecil malah lebih sering merasa diperlakukan seperti warganegara kelas dua.
Perusahaan kecil tidak dapat menggunakan sistem kredit sebagai cara menjual
semudah yang dilakukan perusahaan besar. Selain itu, kebanyakan usaha kecil
memiliki masalah untuk tetap bertahan selama periode menunggu produk mereka
dapat diterima pasar.
2.
Permasalahan Kepegawaian
Usaha kecil tidak mampu membayar gaji yang besar, serta menyediakan kesempatan
dan status yang biasanya terdapat pada perusahaan besar. Pemilik usaha kecil
harus berkonsentrasi pada permasalahan sehari-hari dalam menjalankan bisnis dan
biasanya memiliki sedikit waktu untuk memikirkan tujuan atau rencana jangka panjang.
3.
Biaya langsung yang tinggi
Usaha kecil tidak dapat membeli bahan baku, mesin, atau persediaan semurah
perusahaan besar, atau mendapatkan diskon untuk volume pembelian yang lebih
besar seperti produsen besar. Jadi biaya produksi per unit biasanya lebih
tinggi untuk usaha kecil, tetapi pada umumnya biaya operasional (overhead)
biasanya lebih rendah.
4.Keterbatasan varian
usaha
Sebuah perusahaan besar yang memiliki banyak sektor usaha dapat saja mengalami
hambatan di salah satu usahanya, tapi mereka tetap kuat. Hal ini tidak berlaku
bagi usaha kecil yang hanya memiliki sedikit produk. Usaha kecil sangat rentan
jika produk baru mereka tidak laku, atau jika salah satu pasarnya terkena
resesi, atau jika produk lamanya tiba-tiba menjadi ketinggalan zaman.
5. Rendahnya
kredibilitas
Masyarakat menerima produk perusahaan besar karena namanya dikenal dan biasanya
dipercaya. Usaha Kecil harus berjuang untuk membuktikan setiap kali menawarkan
sebuah produk baru atau memasuki pasar baru. Reputasi dan keberhasilannya di
masa lalu di pasar jarang diperhitungkan.
Faktor faktor yang mengakibatkan
kekuatan usaha kecil
1.
Motivasi lebih tinggi
Manajemen kunci dalam usaha kecil biasanya terdiri atas pemilik. Konsekuensinya
bekerja keras, Iebih lama, dan memiliki lebih banyak keterlibatan personal.
Laba dan rugi memiliki lebih banyak arti bagi mereka daripada gaji dan bonus
yang diperoleh para pegawai perusahaan besar
2.
Fleksibilitas lebih tinggi
Sebuah usaha kecil memiliki fleksibiltas sebagai keunggulan kompetitif utama.
Sebuah perusahaan besar tidak dapat menutup sebuah pabrik tanpa perlawanan dari
organisasi buruh, atau menaikkan harga tanpa intervensi dari pemerintah, namun
usaha kecil dapat bereaksi rebih cepat terhadap perubahan persaingan. Sebuah
usaha kecil juga memiliki jalur komunikasi yang lebih pendek. Lingkup produknya
sempit, pasarnya terbatas, serta pabrik dan gudangnya dekat. Ia dapat dengan
cepat mencium masalah dan memperbaikinya.
3.Kurangnya birokrasi
Para eksekutif perusahaan besar seringkali kesulitan memahami gambaran besar
suatu persoalan. Hal ini menyebabkan terjadinya inefisiensi. Dalam usaha kecil,
seluruh permasalahan dapat mudah dimengerti, keputusan dapat cepat dibuat dan
hasilnya dapat segera diperiksa dengan mudah.
4.
Tidak menyolok
Karena tidak terlalu diperhatikan, perusahaan baru dapat mencoba taktik
penjualan yang baru atau memperkenalkan produk tanpa menarik perhatian atau
perlawanan yang berlebihan. Perusahaan besar senantiasa berhadapan dengan
perang proksi, aksi antitrust, dan peraturan pemerintah. Mereka juga kurang
fleksibel dan sulit melakukan perubahan dan restrukturisasi. Perusahaan kecil
pada umumnya dapat berhasil jika memenuhi kriteria seperti berikut ini:
1.
Memenuhi permintaan yang terbatas pada
suatu wilayah lokal
2.
Memproduksi sesuatu untuk permintaan
spesifik
3.
Situasi di mana pasar berubah dengan
cepat
4.
Menargetkan segmen pasar tertentu
5.
Menyediakan layanan perbaikan teknis
6.
Menyediakan layanan pribadi
7.
Menyediakan sentuhan pribadi
8.
Menghindari persaingan langsung dengan
perusahaan raksasa.
2.2.3 Usaha Menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Adapun kriteria usaha Menengah menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
500.
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp
500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
501.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp 2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (ket.:
nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian
yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri usaha menengah, antara lain:
- Pada umumnya telah memiliki manajemen dan
organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan
pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran
dan bagian produksi;
- Telah melakukan manajemen keuangan dengan
menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk
auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
- Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan
organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
- Sudah memiliki segala persyaratan legalitas
antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya
pengelolaan lingkungan dll;
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh
sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
1.
Usaha pertanian, perternakan,
perkebunan, kehutanan skala menengah
2.
Usaha perdagangan (grosir) termasuk
expor dan impor
3.
Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal
Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar propinsi
4.
Usaha industri makanan dan minuman,
elektronik dan logam
5.
Usaha pertambangan batu gunung untuk
kontruksi dan marmer buatan.
6.
Sasaran dan pembinaan UMKM
o
Meningkatnya jumlah pengusaha menengah
dan terwujudnya usaha yang semakin tangguh dan mandiri sehingga pelaku ekonomi
tersebut dapat berperan dalam perekonomian nasional.
o
eningkatnya daya saing pengusaha
nasional di pasar dunia.
o
Seimbangnya persebaran investasi antar
sektor dan antara golongan.
Dalam mengevaluasi pembinaan UMKM
1.
Dimulai dengan proses peningkatan
kemampuan mengelola (manajemen) dibidang pemasaran, keuangan dan personalia.
2.
Meningkatkan kemampuan kegiatan
operasional.
3.
Kemampuan dalam mengendalikan bisnis.
Apabila UMKM sudah siap untuk bersaing terutama dalam perdagangan
internasional, UMKM harus mampu:
1.
menerima dan mengadaptasi Teknologi
2.
Mampu melaksanakan inovasi
Apabila UMKM dapat mengadaptasi, menguasai dan mengembangkan teknologi serta
selalu menciptakan inovasi, maka hal tersebut akan memotivasi UMKM untuk
mengekspor produknya, maka UMKM agar dapat memanfaatkan peluang pasar di luar
harus dibantu kebijakan pemerintah, lembaga-lembaga pemerintah dan non
pemerintah yang mendukung, fasilitas infrastruktur yang memadai, kestabilan
politik dan penegakan hukum yang adil dan bersih. Disamping itu UMKM yang
memerlukan suatu badan atu lembaga yang selalu memerlukan informasi bisnis yang
akurat dan terus-menerus. Perana BPEN sangat strategis untuk membantu dan
mendorong kegiatan ekspor bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
2.4 Kekuatan dan Kelemahan UMKM
Kekuatan:
- Kebebasan untuk bertindak.
- Menyesuaikan kepada kebutuhan setempat.
- Peran serta dalam melakukan usaha/tindakan.
Kelemahan:
- Modal dalam pengembangan terbatas.
- Sulit untuk mendapatkan karyawan.
- Relatif lemah dalam spesialisasi.
Segala usaha bisnis dijalankan dengan azas manfaat, yaitu bisnis harus dapat
memberikan manfaat tidak saja secara ekonomi dalam bentuk laba usaha, tetapi
juga kelangsungan usaha.
Beberapa faktor penentu keberhasilan
usaha adalah:
1.
Kemampuan mengembangkan dan
mengimplementasikan rencana perusahaan, baik jangka pendek maupun panjang
2.
Kapabilitas dan kompetensi manajemen.
3.
Perusahaan dapat memenuhi kebutuhan
modal untuk menjalankan usaha.
Pada umumnya permasalahan yang dihadapi
oleh usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), antara lain meliputi:
A. Faktor Internal
1.
Modal
Kurangnya permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan
suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UMKM, oleh karena pada umumnya usaha
mikro kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang
sifatnya tertutup yang mengandalkan pada modal dari si pemilik yang jumlahnya
sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan
lainnya sulit diperolah, karena persyaratan secara administratif dan teknis
yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
2.
Sumber Daya Manusia
(SDM) dan Manajemen
Sumber daya
manusia merupakan titik sentral yang sangat penting untuk maju dan berkembang,
sebagian besar usaha mikro dan usaha kecil tumbuh secara tradisional dan
merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan SDM usaha mikro dan
kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya
sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha
tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Di samping itu dengan
keterbatasan SDM nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi
perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang
dihasilkannya.
3.
Teknologi
Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar usaha kecil yang pada
umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat
terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk yang
dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang
kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah
solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan
promosi yang baik. Sebagian besar UMKM masih dihadapkan pada kendala dalam
informasi yang terbatas dan kemampuan akses ke sumber teknologi.
B. Faktor Eksternal
1.
Iklim usaha belum
sepenuhnya kondusif
Kebijaksanaan pemerintah untuk menumbuh
kembangkan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), meskipun dari tahun ke tahun
terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini
terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara
pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha-pengusaha besar.
2.Terbatasnya
Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat
berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.
3.Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang no. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah,
kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat
setempat. Perubahan sistem ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis
kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada usaha
mikro kecil dan menengah (UMKM). Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka
akan menurunkan daya saing Usaha Mikro Kecil, dan Menengah. Di samping itu
semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang
menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah
tersebut.
4. Implikasi
Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku pada Tahun 2003 dan APEC
Tahun 2020 yang berimplikasi luas terhadap UMKM untuk bersaing dalam
perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UMKM dituntut untuk melakukan
proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk
yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu
kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000) dan isu Hak Asasi Manusia.
(HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair
oleh Negara maju sebagai hambatan (Non Tarif Barrier for Trade). Untuk itu maka
UMKM perlu mempersiapkan agar agar mampu bersaing baik secara keunggulan
kompetitif yang berkelanjutan.
2.5 Upaya untuk Pengembangan UMKM
Pengembangan UMKM pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dan masyarakat. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh
UMKM, maka ke depan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
1.Penciptaan
Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah
perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan
mengusahakan ketentraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur
perizinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2.Bantuan
Permodalan Pemerintah
Bantuan
permodalan pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat
yang tidak memberatkan bagi UMKM, untuk membantu peningkatan permodalannya,
baik itu melalui sector jasa financial formal, sector jasa financial informal,
skema penjaminan, leasing dana modal ventura. Pembiayaan untuk UMKM sebaiknya
menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada, maupun non bank. Lembaga
Keuangan Mikro Bank antara lain, BRI unit desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sampai saat ini BRI memiliki sekitar 4.000 unit tersebar di seluruh Indonesia.
Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit melayani UMKM. Untuk itu
perlu mendorong pengembangan LKM, yang harus dilakukan sekarang ini adalah
bagaimana mendorong pengembangan LKM ini berjalan dengan baik, karena selama
ini LKM non kpperasi memiliki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
3. Perlindungan Usaha Jenis-jenis Usaha
Tertentu
Perlindungan usaha jenis-jenis usaha
tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan
ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui
undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling
menguntungkan (win-win solution).
4. Pengembangan Kemitraan
Pengembangan kemitraan perlu
dikembangkan, kemitraan yang saling membantu antara UMKM, atau antara UMKM
dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun luar negeri, untuk menghindarkan
terjadinya monopoli dalam usaha. Di samping itu juga untuk memperluas pangsa
pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian UMKM akan
mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam
maupun luar negeri.
5. Pelatihan Pemerintah
Pelatihan pemerintah perlu meningkatkan
pelatihan bagi UMKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi
dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usaha. Di samping itu
juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk
mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6. Membentuk Lembaga Khusus
Membentuk lembaga khusus perlu dibangun
suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua
kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuh kembangan UMKM dan juga berfungsi
untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun
eksternal yang dihadapi oleh UMKM.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Di Indonesia, Usaha Mikro Kecil dan Menengah sering
disingkat (UMKM), UMKM saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam
pengentasan kemiskinan. UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam
perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian
nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca
krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya
terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup
besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi
pengangguran.
Dari
pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa mengelola Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) sangat diperlukan bagi kelancaran dan pengembangan suatu usaha,
karena apabila si pemilik usaha melakukan pengelolaan dengan baik maka usaha
tersebut dapat terkoordinir berjalannya hasil yg efektif dan efisien.
Pembangunan UMKM adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan
masyarakat, namun dalam kebersamaan itu harus ada lembaga yang khusus
bertanggung jawab untuk mengkoordinir dan melaksanakan semua kegiatan yang
berkaitan dengan pertumbuhan dan pengembangan UMKM yaitu suatu badan yang
berfungsi untuk mengatasi masalah-masalah internal dan masalah
eksternal. Untuk itu perlu penataan dan penyempurnaan
kebijakan yang ada sekarang kepada kebijakan dan pelaksanaan yang lebih
terkordinatif, terintegrasi dan berkesinambungan. Kebijakan ini tentunya harus
diikuti dengan komitmen yang kuat dari pemerintah. Tanpa komitmen yang kuat
pembangunan UMKM tidak mempunyai arti.
B. Saran
Diharapkan bagi para pembaca, terutama mahasiswa untuk bisa mengerti lebih
dalam lagi mengenai Usaha kecil dan Menengah karena dengan adanya pemahaman
yang lebih akan mendorong kita untuk mengembangkan dan memajukan UMKM di
Indonesia dengan kemajuan UMKM di Indonesia dapat mengengurangi kemiskinan
serta majunya perekonomian di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Sri Lestari Rahayu, 2005, Analisis
Peranan Perusahaan Modal Ventura Dalam Mengembangkan UKM Di Indonesia, Kajian
Ekonomi dan Keuangan,Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama
Internasional.
Sri Mulyati Tri Subari, 2004.
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Bank Indonesia dalam Mendukung Pelayanan
Keuangan yang Berkelanjutan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Deputi
Direktur Direktorat Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat.
Sri Winarni, 2006. Strategi Pengembangan Usaha Kecil
Melalui Peningkatan Aksesibilitas Kredit Perbankan. Infokop Nomor 29
Tahun XXII, 2006
Komentar
Posting Komentar